JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik mengatakan, rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 perlu dilakukan serius.
Pasalnya, ia menilai bahwa selama 20 tahun Otsus Papua tidak memiliki roh, tidak bernyala, dan tidak memiliki marwah.
"Oleh karena itu dalam pembentukan Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua ini, walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah, akan tetapi diharapkan supaya pembahasan otonomi khusus ini lebih diperhatikan secara komprehensif, tidak secara parsial," kata Willem dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: DPR Setujui Daftar Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Ini Nama-namanya
Willem mengingatkan bahwa hadirnya UU Otonomi Khusus Papua sejatinya bukan pemberian pemerintah, melainkan atas dasar semangat dan perjuangan berat rakyat Papua.
Menurut dia, UU tersebut juga dihadirkan sebagai solusi atau jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua.
"Kami hadir bersama NKRI juga karena peristiwa, ada historis yang saling berkaitan," kata Willem yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua.
"Punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang, yang mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, konflik bersenjata yang hingga hari ini terus berlanjut di Tanah Papua," tuturnya.
Baca juga: UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan Lima Hal ini
Lebih lanjut, Willem mengatakan bahwa berbagai persoalan yang ada di Papua mampu mempengaruhi wibawa kedaulatan Indonesia di mata internasional.
Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU Otsus Papua perlu dimaknai sebagai resolusi ketatanegaraan dan tidak bisa secara parsial.
"Saya kira kita cukup memiliki waktu selama tiga tahun ke depan," ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya telah menyetujui keanggotaan Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).
"Untuk itu apakah susunan keanggotaan pansus tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, dikutip dari siaran akun YouTube DPR RI, Rabu.
Baca juga: Formappi: Timwas Covid-19 dan Tim Pemantauan Otsus Papua DPR Patut Dibubarkan
Setelah mendengar jawaban "setuju" dari para anggota dewan, Dasco pun mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Dasco menjelaskan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 19 Januari 2021 telah diputuskan pembentukan Pantia Khusus RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Adapun nama-nama anggota pansus tersebut berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.