JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menjelaskan penyebab pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang.
Menurut Dewi, jika hanya diterapkan selama dua pekan, hasil dari PPKM belum dapat terlihat.
"Kalau baru dua pekan, kita belum bisa melihat hasil apapun. Itulah sebabnya kita harus memperpanjang PPKM. Tidak bisa hanya diselesaikan dalam waktu dua pekan," ujar Dewi, dalam talkshow yang ditayangkan YouTube BNPB, Rabu (10/2/2021).
"Minimal dibutuhkan waktu empat pekan supaya kita bisa melihat hasilnya," lanjut Dewi.
Baca juga: PPKM Mikro, Satgas Covid-19: Gas dan Rem Aktivasi Sosial-Ekonomi di Level Desa/Kelurahan
Menurut Dewi, pada dasarnya PPKM memiliki satu fungsi, yakni mengerem laju penambahan kasus Covid-19. Sehingga, kasus aktif semakin berkurang.
Dewi mencontohkan dari catatan kondisi kasus aktif Covid-19 secara nasional sebelum PPKM diberlakukan. Saat itu ada 122.000 kasus aktif Covid-19.
Jumlah itu setara dengan 14,84 persen. Kemudian, saat dua pekan PPKM tahap satu berjalan, kasus aktif bertambah manjadi 161.000.
Dari data itu, tercatat terjadi penambahan kasus aktif sebanyak sekitar 38.000 kasus dari sebelum PPKM.
"Lalu di akhir PPKM tahap kedua, tercatat 171.000 kasus aktif. Sehingga jika dibandingkan dengan jumlah kasus aktif di akhir tahap pertama, penambahannya hanya sekitar 9.000 kasus aktif saja," ungkapnya.
"Angka penambahan kasus aktif 38.000 dibandingkan 9.000 ini cukup jauh ya," kata Dewi.
Baca juga: Satgas Pastikan Kemenkeu Telah Alokasikan Pendanaan Posko Covid-19 Desa
Sementara itu, Dewi menyebut kasus aktif Covid-19 cenderung menurun saat memasuki masa PPKM berskala mikro.
Meski demikian, Dewi mengingatkan semua pihak tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
"Serta dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan tracing, testing dan treatment," tambah Dewi.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah memberlakukan PPKM berskala mikro di 98 kabupaten/kota yang berada di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM mikro ini berlangsung pada 9 hingga 22 Februari 2021.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan dua kali PPKM. Pertama, pada 11-25 Januari 2021. Kedua, PPKM digelar pada 26 Januari - 8 Februari 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.