JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, memerangi Covid-19 harus diawali dengan tujuan yang jelas.
Karena itu, perang tersebut perlu kerja sama semua pihak, termasuk TNI-Polri.
"Pandemi Covid-19 adalah perang menghadapi virus SARSCov-2. Itu sebabnya kami di sini bekerja sama dengan panglima TNI dan kapolri untuk mengatasi perang ini," ujar Budi usai menghadiri apel gelar kesiapan tenaga vaksinator dan tracer Covid-19 di Mabes TNI, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).
"Perang ini harus dimulai dengan tujuan yang jelas. Tujuannya adalah mengurangi laju penyebaran virus," kata Budi.
Baca juga: Ada Anggaran Isolasi Mandiri Rp 479 Miliar, Menkes: Untuk Beli Obat dan Vitamin Pasie
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, kata Budi, diperlukan operasi yang memiliki strategi khusus dan kemampuan intelijen dari personel TNI maupun kepolisian.
"Strateginya kita harus memiliki kemampuan intelijen yang kuat untuk melakukan identifikasi di mana dan siapa musuhnya dengan melakukan program testing dan tracing. Intelnya TNI dulu pakai pengamatan fisik dan menyadap handphone, sekarang pakai alat test kit," ucap dia.
Dalam memerangi Covid-19, menurut dia, strategi yang bisa diterapkan yakni dengan memusnahkan virus yang ada di daerah terlebih dahulu.
Baca juga: Menkes Akui Insentif Nakes Desember 2020 Belum Terbayar, Ini Alasannya
Dengan kata lain, pemerintah mendorong program vaksinasi untuk menekan laju penyebaran virus corona yang ada di daerah.
"Peperangan ini tidak bisa kita menangkan dengan ngebom satu kota hancur semua, mati semua penduduknya. Untuk itu, dibutuhkan jaringan sampai level terbawah," ujar dia.
"Kenapa kita juga bekerja sama dengan TNI dan Polri, adalah untuk memastikan bahwa ini dilakukan sampai ke level paling kecil, paling rendah, di grass root, di seluruh desa-desa dan kabupaten-kota, di seluruh RT dan RW," papar Budi.
Baca juga: Menkes: Peperangan Lawan Covid-19 di Level Bawah Perlu Kerja Sama TNI-Polri
Selain vaksinasi, upaya pemerintah menekan laju penyebaran virus corona juga dilakukan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dimulai pada hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Sama seperti dua PPKM sebelumnya, PPKM Mikro juga diterapkan di 7 provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Berbeda dari kebijakan PPKM sebelumnya, pada PPKM mikor ini penerapan work from home (WFH) ditambah menjadi 50 persen dan jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.