JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini.
Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).
Berdasarkan SE tertanggal 9 Februari 2021 itu ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.
Baca juga: PNS dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
Jika terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Baca juga: Airlangga: ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Panjang
Kemudian, kriteria, persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Pertahanan dengan Satgas Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, SE tersebut berupa imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Baca juga: Libur Panjang Datang Lagi, Masyarakat Diingatkan Tetap di Rumah
Sebelumnya, Meneri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta perayaan Imlek dilakukan dengan sederhana karena pandemi Covid-19 belum mereda.
Yaqut juga meminta agar perayaan tahun baru Imlek dilakukan dengan cara-cara virtual.
"Imlek tahun ini agar dilaksanakan secara sederhana, dilaksanakan melalui virtual. Dan saya kira itu juga tidak mengurangi makna dari perayaan Imlek," sebut Yaqut, Kamis (4/2/2021) pekan lalu.