Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator yang Diajukan Brigjen Prasetijo

Kompas.com - 08/02/2021, 22:02 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Adapun Prasetijo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan permohonan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk menjadi 'justice collaborator' tidak dapat diterima," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Prasetijo mengajukan permohonan sebagai JC atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum itu kepada ketua majelis hakim melalui surat pada 1 Februari 2021.

Menurut jaksa, alasan permohonan tersebut selayaknya tidak diterima adalah karena Prasetijo merupakan pelaku utama.

"Terdakwa Prasetijo Utomo adalah pelaku utama yang melakukan penerimaan suap di mana terlihat sangat aktif dan intens dalam proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan Sistem Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dan terdakwa adalah pelaku penerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang seluruhnya berjumlah 100 ribu dolar AS," tutur dia. 

Baca juga: Brigjen Prasetijo Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Djoko Tjandra Hari Ini

Dalam kasus ini, Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS di Gedung TNCC Polri.

Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.

"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," ujar jaksa.

Baca juga: Penyidik Polri Dikonfirmasi soal BAP Prasetijo yang Dicabut

Adapun sidang selanjutnya digelar pada 15 Februari 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com