JAKARTA KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pimpinan di kementerian, lembaga pemerintahan dan perusahaan untuk melarang jajarannya bepergian selama masa libur panjang atau libur keagamaan.
Hal itu disampaikan Wiku terkait diperpanjangnya pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9 Februari 2021.
"Kami memohon kepada pimpinan Kementerian, lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD Pemda dan perusahaan untuk meminta pegawai, prajurit TNI, anggota Polri, untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Pemkot Tangsel Belum Klasifikasikan Zona Penyebaran Covid-19 Tingkat RT untuk PPKM Mikro
Wiku sebelumnya memaparkan, dalam perpanjangan PPKM aturan terkait keharusan melakukan pemeriksaan Covid-19 masih sama seperti sebelumnya.
Namun, dalam rangka Tahun Baru Imlek masyarakat yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi kereta api di Pulau Jawa dan sekitarnya harus melakukan pemeriksaan tes Covid-19.
Pemeriksaan tersebut harus dilakukan paling tidak satu kali 24 jam jelang keberangkatan.
"Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau genus," kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).
Wiku mengatakan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khususnya untuk kereta api antar kota dan bukan di hari libur keagamaan, harus harus menyertakan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat juga bisa menggunakan pemeriksaan menggunakan GeNose sebagai opsi jika tidak ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR dan antigen.
Sementara untuk perjalanan ke Bali menggunakan jalur udara, masyarakat harus melakukan pemeriksaan maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk jalur laut dan udara, baik pribadi atau umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Wiku melanjutkan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, untuk darat dengan angkutan umum, tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Baca juga: Posko Pengungsian Korban Banjir di Kampung Melayu Dipisah-pisah demi Hindari Klaster Covid-19
Adapun perjalanan melalui jalur udara harus menggunakan RT-PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan atau antigen dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila menggunakan jalur laut, menggunakan harus RT-PCR atau antigen maksimal tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Dan untuk darat pribadi dimbau menggunakan RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
"Dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat, pribadi ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.