JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara asing (WNA) sementara tidak bisa memasuki Indonesia selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 9 Februari 2021.
Ia mengatakan, hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
"WNA sementara pada prinsipnya tidak dapat memasuki wilayah Indonesia," kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Masuknya Warga Negara China ke Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Adapun WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia yakni pemegang visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020.
Kemudian, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangemet (TCA), serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian lembaga.
"Selain pelaku perjalanan tadi dilakukan tes di bandara juga ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan dan akan dilanjutkan dengan perawatan lanjutan jika positif," ujar Wiku.
Pegawai pemerintah asing dan WNA akan menanggung biaya perawatan secara mandiri apabila positif.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Pulangkan 31 WNA yang Tak Penuhi Syarat Masuk Indonesia
Begitu pula dengan proses isolasi setibanya di Indonesia akan ditanggung secara mandiri dan kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam.
"Sedangkan WNA kepala perwakilan asing ini isolasi bisa dilakukan di kediaman pribadi," ucapnya.
"WNA yang mampu secara ekonomi dan juga WNA termasuk diplomat asing isolasi di tempat akomodasi karantina khusus dan biayanya ditanggung sendiri," kata Wiku.
Baca juga: Awas, WNA yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dideportasi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9 Februari 2021.
Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021) Jokowi mengatakan, PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.