Ia mengatakan, hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
"WNA sementara pada prinsipnya tidak dapat memasuki wilayah Indonesia," kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).
Adapun WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia yakni pemegang visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020.
Kemudian, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangemet (TCA), serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian lembaga.
"Selain pelaku perjalanan tadi dilakukan tes di bandara juga ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan dan akan dilanjutkan dengan perawatan lanjutan jika positif," ujar Wiku.
Pegawai pemerintah asing dan WNA akan menanggung biaya perawatan secara mandiri apabila positif.
Begitu pula dengan proses isolasi setibanya di Indonesia akan ditanggung secara mandiri dan kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam.
"Sedangkan WNA kepala perwakilan asing ini isolasi bisa dilakukan di kediaman pribadi," ucapnya.
"WNA yang mampu secara ekonomi dan juga WNA termasuk diplomat asing isolasi di tempat akomodasi karantina khusus dan biayanya ditanggung sendiri," kata Wiku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9 Februari 2021.
Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021) Jokowi mengatakan, PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/18141861/perpanjangan-ppkm-satgas-covid-19-wna-pada-prinsipnya-tak-dapat-masuk-ri