Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: UU Cipta Kerja Berpotensi Malaadministrasi jika Aturan Turunan Tak Segera Diselesaikan

Kompas.com - 08/02/2021, 15:10 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI membeberkan soal potensi malaadministrasi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jika aturan turunannya tidak segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari dalam sambutannya pada acara peluncuran Laporan Tahunan 2020 secara daring, Senin (8/2/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Lely awalnya mengungkapkan, Ombudsman menyadari tidak mudah untuk memperbaiki layanan publik, terutama perbaikan yang bersifat sistemik. Prosesnya pun tak lepas dari kontroversi.

“Dari sejak awal kami bergabung 5 tahun yang lalu visi kami selalu berorientasi pada satu hal yakni pelayanan publik yang berkeadilan, walaupun kemudian Ombudsman harus berhadapan dengan beberapa kontroversi,” ujar Lely.

Baca juga: Banjir Usulan, Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut

Ia mencontahkan ketika pihaknya menangani laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menindaklanjuti hal itu, Ombudsman menginisiasi sistem zonasi. Lely menuturkan, sistem itu sempat menjadi kontroversi sebelum akhirnya diterima masyarakat.

Contoh lain yang ia sebutkan terkait UU Cipta Kerja yang dinilai memiliki potensi malaadministrasi.

“Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini (UU Cipta Kerja) memiliki potensi malaadministrasi apabila persoalan-persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan,” ujar Lely.

Baca juga: Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada 2 November 2020. Berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan UU tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri atas 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dua aturan yang sudah selesai yakni PP 73/2020 dan PP 74/2020. Selanjutnya, 38 RPP dan 4 RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Adapun 9 RPP dan 1 RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com