Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Kompas.com - 04/02/2021, 15:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan kriteria ideal bahwa Undang-undang (UU) Pemilu seharusnya disahkan 2,5 tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu dimulai.

Hal tersebut agar KPU dapat membuat peraturan KPU (PKPU) lebih maksimal karena waktu yang lebih panjang.

"Bagaimana yang ideal, tentu saja, buat kami sebagai penyelenggara Pemilu, at least paling tidak 2,5 tahun sebelum Pemilu dimulai," kata Ilham dalam diskusi daring Fraksi Partai Nasdem DPR RI bertema "Urgensi RUU Pemilu Dalam Memperkuat Demokrasi", Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Tak Ingin Terjebak Perdebatan, KPU Tegaskan Tetap Mengacu UU Pemilu

Ia mengaku bahwa KPU merasa tergesa-gesa dalam membuat peraturan KPU (PKPU) pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sebab, berdasarkan ceritanya, UU Pemilu tersebut baru disahkan pada Agustus 2017. Dalam kata lain, KPU hanya memiliki waktu 1 tahun 6 bulan untuk membuat PKPU Pemilu 2019.

"Pengalaman lalu, kami ketika dilantik pada bulan April 2017. Lalu UU Pemilu yang baru masih dalam pembahasan. Padahal ketika itu hampir 2 tahun jelang Pemilu. Sehingga waktu kami untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 itu hanya relatif kira-kira satu tahun 6 atau 7 bulan. Kami tergesa dalam membuat peraturan peraturan KPU, membuat tahapan-tahapan untuk menjalankan amanah UU 7/2017 " jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ilham menegaskan sikap KPU untuk tetap mengacu pada UU Pemilu dan Pilkada yang ada.

Baca juga: Kemendagri Minta KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2024

KPU, kata dia, tidak ingin terjebak dalam perdebatan yang ada terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"KPU sebagai penyelenggara tentu akan patuh terhadap UU yang ada. Saat ini dalam perspektif Pemilu, KPU tetap mengacu pada UU 7/2017. Dalam perspektif Pilkada, KPU tetap mengacu pada UU 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016," tegas Ilham.

"Sekali lagi, KPU hanya bekerja menyelenggarakan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.

Ilham mengaku tak ambil pusing dengan perdebatan yang ada apabila pelaksanaan Pilkada dan Pemilu dilakukan serentak pada 2024.

Baca juga: Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Menurutnya, KPU tetap akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang Pemilu dan Pilkada.

Adapun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu.

"Jadi kalaupun mau Pemilu 2024, Pilkada 2024, tentu KPU sebagai penyelenggaran Pemilu tetap patuh dan bekerja pada peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com