JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya pembinaan dan sanksi tegas dalam penerapan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SKB, sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca juga: Soal SKB 3 Menteri, Menag: Memahami Ajaran Agama Harus Substantif
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, ketentuan itu harus dilakukan paling lama 30 hari kerja, sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
“Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan sosialisasi sekaligus pemahaman lebih dahulu,” kata Retno, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/2/2021).
“Harus diberikan pengetahuan juga tentang hierarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” ucap dia.
Baca juga: Mendagri Pastikan Ada Sanksi bagi Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri
Retno mengatakan, jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi.
Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran dan di level mana pelanggaran tersebut terjadi.
Retno menuturkan, jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah, maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.
"Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah, maka yang akan memberikan sanksi adalah gubenur," ujar Retno.
Kemudian, jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri.
"Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," lanjut Retno.
Baca juga: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama
Lebih lanjut Retno menuturkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
“Hal ini memang kewenangan Kemendikbud yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus dan minusnya,” kata Retno.
Kekurangan yang dimaksud retno yakni, peserta didik akan terdampak terkait pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena ada penghentian bantuan pendanaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.