Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Dari Aspek Negara dan Agama, Paksakan Siswi Non-Muslim Berjilbab di Sekolah Tak Diperkenankan

Kompas.com - 03/02/2021, 21:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, aturan yang mengharuskan siswi non muslim mengenakan jilbab di sekolah tidak tepat.

Hal tersebut kini tengah menjadi polemik setelah di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat mewajibkan muridnya yang non muslim mengenakan jilbab.

Ma'ruf menilai, negara telah memiliki cara dan aturan untuk tidak memaksakan suatu pihak melakukan hal yang tidak sesuai dengan hati nurani dan agamanya.

"Agama sendiri juga mengajarkan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Karena itu memaksakan aturan untuk non muslim pakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan juga tidak tepat, tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar," ujar Ma'ruf di acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Respons Mendikbud, DPR, dan Komnas HAM soal Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di Padang

Oleh karena itu, kata dia, ketentuan atau kebijakan tersebut harus diluruskan dan diperbaiki agar tidak terjadi kekeliruan yang tidak seharusnya.

Meskipun kasus di Padang tersebut berlandaskan aturan sekolah yang merupakan turunan dari peraturan daerah untuk mempertahankan kearifan lokal, namun Ma'ruf menilai hal tersebut tidak tepat.

"Saya kira kita kembali kepada bahwa kearifan lokal tentu harus memperhatikan agama atau pemahaman dari masing-masing pihak. Maka menurut saya kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang punya kekhususan," ujar dia.

Baca juga: Menag Miliki Banyak Data Kasus Seperti SMKN 2 Padang

Menurut Ma'ruf peraturan daerah menjadi kurang tepat apabila sudah menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan atribut agama lainnya, dalam hal ini adalah jilbab.

Walaupun kasus siswa non muslim yang harus mengenakan jilbab di sekolah tersebut baru saat ini muncul, tetapi isu serupa sudah sering terjadi di beberapa daerah.

Hanya saja mencuatnya kasus SMKN 2 Padang tersebut membuat pemerintah pusat menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama soal atribut sekolah tersebut, pada Rabu.

Ma'ruf mengatakan, meskipun beberapa kali terjadi di beberapa daerah, tetapi selama ini hal tersebut belum menjadi isu nasional sehingga pemerintah pusat belum mengambil sikap.

Baca juga: Kepsek SMKN 2 Padang: Kami Toleransi

"Tapi ketika itu menjadi fenomena, masalahnya bersifat nasional dan mengganggu prinsip kebhinekaan, toleransi, saya kira perlu pemerintah ambil langkah," kata dia.

"Untuk jilbab sudah ada SKB 3 menteri yang menetapkan cara bagaimana berpakaian itu diatur di sekolah negeri, dikecualikan Aceh, saya kira itu tepat sekali," lanjut Ma'ruf.

Adapun isu polemik jilbab di SMKN 2 Padang tersebut bermula dari viralnya sebuah video seorang siswi non muslim yang diminta mengenakan hijab di sekolah tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, kejadian tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

Baca juga: Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com