Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Dari Aspek Negara dan Agama, Paksakan Siswi Non-Muslim Berjilbab di Sekolah Tak Diperkenankan

Kompas.com - 03/02/2021, 21:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, aturan yang mengharuskan siswi non muslim mengenakan jilbab di sekolah tidak tepat.

Hal tersebut kini tengah menjadi polemik setelah di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat mewajibkan muridnya yang non muslim mengenakan jilbab.

Ma'ruf menilai, negara telah memiliki cara dan aturan untuk tidak memaksakan suatu pihak melakukan hal yang tidak sesuai dengan hati nurani dan agamanya.

"Agama sendiri juga mengajarkan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Karena itu memaksakan aturan untuk non muslim pakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan juga tidak tepat, tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar," ujar Ma'ruf di acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Respons Mendikbud, DPR, dan Komnas HAM soal Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di Padang

Oleh karena itu, kata dia, ketentuan atau kebijakan tersebut harus diluruskan dan diperbaiki agar tidak terjadi kekeliruan yang tidak seharusnya.

Meskipun kasus di Padang tersebut berlandaskan aturan sekolah yang merupakan turunan dari peraturan daerah untuk mempertahankan kearifan lokal, namun Ma'ruf menilai hal tersebut tidak tepat.

"Saya kira kita kembali kepada bahwa kearifan lokal tentu harus memperhatikan agama atau pemahaman dari masing-masing pihak. Maka menurut saya kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang punya kekhususan," ujar dia.

Baca juga: Menag Miliki Banyak Data Kasus Seperti SMKN 2 Padang

Menurut Ma'ruf peraturan daerah menjadi kurang tepat apabila sudah menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan atribut agama lainnya, dalam hal ini adalah jilbab.

Walaupun kasus siswa non muslim yang harus mengenakan jilbab di sekolah tersebut baru saat ini muncul, tetapi isu serupa sudah sering terjadi di beberapa daerah.

Hanya saja mencuatnya kasus SMKN 2 Padang tersebut membuat pemerintah pusat menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama soal atribut sekolah tersebut, pada Rabu.

Ma'ruf mengatakan, meskipun beberapa kali terjadi di beberapa daerah, tetapi selama ini hal tersebut belum menjadi isu nasional sehingga pemerintah pusat belum mengambil sikap.

Baca juga: Kepsek SMKN 2 Padang: Kami Toleransi

"Tapi ketika itu menjadi fenomena, masalahnya bersifat nasional dan mengganggu prinsip kebhinekaan, toleransi, saya kira perlu pemerintah ambil langkah," kata dia.

"Untuk jilbab sudah ada SKB 3 menteri yang menetapkan cara bagaimana berpakaian itu diatur di sekolah negeri, dikecualikan Aceh, saya kira itu tepat sekali," lanjut Ma'ruf.

Adapun isu polemik jilbab di SMKN 2 Padang tersebut bermula dari viralnya sebuah video seorang siswi non muslim yang diminta mengenakan hijab di sekolah tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, kejadian tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

Baca juga: Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk

"Bukan hanya melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem melansir laman Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.

Kemudian pada Rabu (3/2/2021), SKB tiga menteri juga diterbitkan tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Jilbab, Kadisdik Padang: Aturan Itu Tidak Berlaku

"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem, dikutip dari KOMPAS TV.

Dengan demikian, para murid dan para tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.

Baca juga: Orangtua Harus Laporkan Bila Ada Kasus Seperti SMKN 2 Padang

"Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orangtuanya," kata dia.

Selain itu, pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan.

Dengan terbitnya SKB 3 menteri tersebut, maka pemerintah daerah dan kepala sekolah pun wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama dalam tempo 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com