JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dan arahan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Juliari.
"Didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB (Juliari) saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, KPK Dalami Pembelian Barang oleh Perusahaan Penyedia Bansos
Selain Eko, penyidik memeriksa dua saksi lain, yakni Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas dan pihak swasta bernama Indah Budi Safitri.
Budi diperiksa soal keikutsertaan perusahaan miliknya sebagai salah satu penyedia paket bansos dan teknis pembayaran atas kerja sama pengadaan bansos.
Sementara, Indah dipanggil KPK untuk menyerahkan berbagai dokumen terkait perkara. Penyidik juga memeriksa Ardian I M, pihak swasta yang berstatus sebagai tersangka.
"Penyidik KPK masih terus mendalami partisipasi aktif tersangka AIM (Ardian) dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos RI sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, PPK Kemensos) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, Dirjen Kemensos Diperiksa KPK
Ali menambahkan, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus yang awalnya akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
Pemeriksaan Ihsan dijadwal ulang karena Ihsan belum menerima surat panggilan dari KPK.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.