JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perusahaan penyedia bantuan sosial pada Kementerian Sosial (Kemensos) yang membeli barang dari perusahaan lain.
Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa pihak swasta dari PT Agri Tekh, Lucky Falian, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Rabu (20/1/2021).
"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan Bansos di Kemensos tahun anggaran 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, Dirjen Kemensos Diperiksa KPK
Ali mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen terkait kasus ini saat memeriksa Lucky.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.