Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: Sebaran 11.948 Kasus Baru Covid-19, Jabar Tertinggi dengan 3.198

Kompas.com - 27/01/2021, 17:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia bertambah 11.948 orang sejak Selasa (26/1/2021) hingga Rabu (27/1/2021).

Penambahan itu menyebabkan kasus Covid-19 kini mencapai 1.024.298 orang.

Baca juga: UPDATE: Tambah 11.948, Kasus Covid-19 Indonesia Capai 1.024.298 Orang

Adapun kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 34 provinsi. Dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus tertinggi.

Lima provinsi itu, yakni Jawa Barat (3.198 kasus baru), DKI Jakarta (1.836 kasus baru), Jawa Tengah (1.797 kasus baru), Jawa Timur (1.064 kasus baru), dan Kalimantan Timur (756 kasus baru).

Penularan Covid-19 berdampak pada 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Baca juga: UPDATE: 10.974 Pasien Sembuh dari Covid-19, Penambahan Tertinggi Selama Pandemi

Pemerintah juga mencatat ada penambahan 10.974 pasien yang telah dinyatakan sembuh. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 ada 831.330 orang.

Selain itu, ada penambahan 387 pasien yang meninggal dunia. Sehingga, jumlah kasus kematian akibat Covid-19 hingga saat ini menjadi 28.855 orang.

Berikut data sebaran 11.948 kasus baru di 34 provinsi:

1. Jawa Barat: 3.198 kasus baru

2. DKI Jakarta: 1.836 kasus baru

3. Jawa Tengah: 1.797 kasus baru

4. Jawa Timur: 1.064 kasus baru

5. Kalimantan Timur: 756 kasus baru

Baca juga: Tertinggi Selama Pandemi, 387 Pasien Covid-19 Meninggal dalam Sehari

6. Bali: 540 kasus baru

7. DIY: 427 kasus baru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com