Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakamla Amankan Kapal Tanker Panama dan Iran yang Diduga Transfer BBM Ilegal

Kompas.com - 24/01/2021, 13:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera Iran dan Panama yang diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021).

Dua berhasil kapal tersebut diamankan kapal milik Bakamla bernama KN Marore 322.

"Proses pengamanan tersebut dilakukan saat KN Marore 322 yang dikomandani Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto sedang melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Dalam Negeri Trisula-I/21," ujar Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulis, Minggu siang.

Baca juga: Bakamla Berhasil Intersep Kapal Survei China di Selat Sunda, Giring Hingga Keluar ZEEI

Wisnu menyampaikan, penangkapan ini bermula ketika KN Marore 322 mendeteksi kontak radar diam dengan indikasi sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS) dimatikan pada baringan 260, jarak 17NM posisi 00° 02' U - 107° 37' T.

Berangkat dari deteksi ini, KN Marore kemudian bergerak mendekati kontak dengan kecepatan 16 knot.

Tak lama berselang, sekitar pukul 06.00 WIB, KN Marore 322 berhasil mendeteksi secara visual.

Dalam penangkapan visual tersebut, KN Marore 322 mengetahui ada dua kapal jenis MT sedang melaksanakan ship to ship yang diduga melakukan transfer BBM illegal.

Saat mendekati dua kapal tanker tersebut, petugas mendapati bahwa dua kapal tersebut dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain.

"(Tujuannya) untuk mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia," kata Wisnu.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

Selanjutnya, KN Marore-322 melakukan kontak radio channel 16 untuk menanyakan perihal keberadaannya di perairan Pontianak.

Dalam usaha kontak radio ini, petugas tidak mendapat respons dari kedua kapal. Hal ini pun menambah kecurigaan petugas di KN Marore-322.

Menindaklanjuti kecurigaannya, Komandan KN Marore 322 menghubungi Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito dan mendapatkan perintah untuk melaksanakan pemeriksaan serta penggeledahan.

Baca juga: Periksa 1.018 Kapal Sepanjang 2020, Bakamla: 24 Diproses

Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa dua kapal tanker tersebut bernama MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama.

"Dugaan awal, kedua kapal tanker melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25NM ALKI melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM illegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Frea melaksanakan oil spiling," papar Wisnu.

Berikutnya, kedua kapal ini digiring menuju Batam untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com