Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Prolegnas Prioritas 2021 Segera Disahkan, Formappi: DPR Buang Banyak Waktu

Kompas.com - 22/01/2021, 12:44 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mendesak DPR segera mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di rapat paripurna.

Menurutnya, DPR sudah terlalu lama menunda pengesahan daftar RUU Prioritas 2021 sejak akhir tahun lalu.

"Daftar RUU prioritas sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi di berbagai alat kelengkapan segera dimulai. Idealnya, daftar prioritas itu sudah disahkan akhir tahun 2020 lalu, tetapi ditunda hingga awal tahun ini," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Lucius berpendapat, DPR telah membuang banyak waktu untuk segera bekerja.

Baca juga: Formappi: DPR Masih Pertahankan RUU Kontroversial di Prolegnas Prioritas 2021

Ia mengatakan, keengganan DPR untuk segera mengesahkan RUU Prioritas 2021 memperlihatkan rendahnya semangat anggota dewan memperbaiki kinerja di bidang legislasi.

"Komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Prioritas terlihat rendah. DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi," ucapnya.

Padahal, menurut Lucius, dari 33 RUU Prioritas 2021, sebanyak 22 di antaranya merupakan "lungsuran" Prioritas 2020.

Ia mencontohkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sempat dihapus dari Prioritas 2020.

Baca juga: Formappi Minta DPR Bisa Selesaikan 50 Persen RUU yang Ada di Prolegnas Prioritas 2021

Karena itu, ia menilai, semestinya tak sulit bagi DPR untuk segera memulai proses pembahasan RUU-RUU tersebut.

Ia pun mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang mereduksi jumlah Prolegnas Prioritas 2021 hanya menjadi 33 RUU.

"Proses pembahasan akan sangat bergantung pada gerak cepat DPR mengagendakan paripurna pengesahan daftar RUU Prioritas 2021 yang sayangnya belum juga terdengar kapan akan dilakukan," tuturnya.

Kendati begitu, ia menyoroti masih adanya sejumlah RUU kontroversial di Prioritas 2021. Misalnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama.

Baca juga: Baleg Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya...

Lucius berharap DPR mempertimbangkan kembali hadirnya RUU tersebut di Prioritas 2021.

"Paripurna mestinya bisa membuat keputusan mencoret RUU yang memang dianggap tak mendesak walaupun sudah disetujui oleh Badan Legislasi," kata Lucius.

Daftar Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).

Secara keseluruhan, Prolegnas Prioritas 2021 terdiri atas 33 RUU serta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Selanjutnya, DPR mesti mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com