JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang.
Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.
Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Tanah Air.
Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Airlangga melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Perkantoran Tetap 75 Persen WFH
Sama seperti PPKM 11-25 Januari, pembatasan jilid 2 ini tetap diberlakukan di 7 provinsi. Ketujuhnya yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Alasan perpanjangan
Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan.
Dari 7 provinsi yang menerapkan kebijakan ini, hanya 2 yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.
"Yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta," kata Airlangga.
Jika dirinci, ada 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid pertama. Hasilnya, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi menularkan Covid-19.
Kemudian, 41 kabupaten/kota berada pada zona risiko sedang, dan hanya 3 kabupaten/kota yang berisiko rendah menularkan virus corona.
Lebih detail lagi, dari 73 kabupaten/kota, terjadi peningkatan kasus mingguan Covid-19 di 52 daerah. Sementara, yang mengalami penurunan hanya 21 kabupaten/kota.
Baca juga: Satgas Covid-19: PPKM Jawa-Bali Akan Terus Dilanjutkan jika Masyarakat Tak Disiplin
Kemudian, terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 di 46 kabupaten/kota. Lalu, hanya 24 daerah yang kasus aktifnya turun, dan 3 daerah angka kasus aktifnya tetap.
Terkait dengan angka kematian, dari 73 kabupaten/kota, 44 di antaranya masih mengalami kenaikan. Hanya 29 kabupaten/kota yang mengalmi penurunan angka kematian.
"Dan kesembuhan, 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 meningkat, dan 6 tetap," terang Airlangga.
Aturan pembatasan
Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan pada PPKM periode kedua hampir sama dengan periode pertama.
Namun, jika sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal dan restoran yang tadinya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini dapat beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujarnya.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pelaksanaan pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Sementara itu, pengunjung di restoran yang menerapkan dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Baca juga: Kasus Masih Tinggi, Satgas Covid-19: Dampak PPKM Baru Tampak di Pekan Ketiga
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Instruksi Mendagri
Dengan adanya PPKM jilid 2, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.
Sama seperti PPKM periode pertama, nantinya para gubernur, bupati, dan/atau wali kota dapat menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur pembatasan sesuai dengan ketentuan PPKM.
"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata Airlangga.
Bisa diperpanjang lagi
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan belum ada perubahan, maka tak menutup kemungkinan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ini.
"Apabila tidak (disiplin), maka kita akan terus memperpanjang periode pembatasan kegiatan ini terus menerus agar menjadi efektif sampai waktu yang tidak diprediksi," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Wiku menyampaikan, selama satu minggu PPKM berlaku, belum ada hasil yang signifikan mengenai penurunan penularan Covid-19.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Berubah dan Tetap Berlaku
Hal ini menunjukkan bahwa PPKM belum mampu menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab masyarakat terhadap perubahan perilaku yang adaptif pada pandemi.
Oleh karenanya, kebijakan ini dinilai perlu diperpanjang agar lebih efektif dan berkontribusi pada penurunan kasus.
"Kita masih memiliki harapan besar pada intervensi pemberlakuan pembatasan kegiatan ini. Ini baru satu minggu pelaksanaan, dampak dari intervensi baru akan terlihat pada minggu ketiga intervensi dilakukan," ujar Wiku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.