"Dan kesembuhan, 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 meningkat, dan 6 tetap," terang Airlangga.
Aturan pembatasan
Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan pada PPKM periode kedua hampir sama dengan periode pertama.
Namun, jika sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal dan restoran yang tadinya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini dapat beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujarnya.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pelaksanaan pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Sementara itu, pengunjung di restoran yang menerapkan dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Baca juga: Kasus Masih Tinggi, Satgas Covid-19: Dampak PPKM Baru Tampak di Pekan Ketiga
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Instruksi Mendagri
Dengan adanya PPKM jilid 2, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.
Sama seperti PPKM periode pertama, nantinya para gubernur, bupati, dan/atau wali kota dapat menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur pembatasan sesuai dengan ketentuan PPKM.
"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata Airlangga.
Bisa diperpanjang lagi
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan belum ada perubahan, maka tak menutup kemungkinan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ini.