Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali Jilid 2, Alasan Perpanjangan hingga Perbedaan dengan Periode Pertama

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang.

Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Tanah Air.

Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Airlangga melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Sama seperti PPKM 11-25 Januari, pembatasan jilid 2 ini tetap diberlakukan di 7 provinsi. Ketujuhnya yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Alasan perpanjangan

Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan. 

Dari 7 provinsi yang menerapkan kebijakan ini, hanya 2 yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.

"Yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta," kata Airlangga.

Jika dirinci, ada 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid pertama. Hasilnya, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Kemudian, 41 kabupaten/kota berada pada zona risiko sedang, dan hanya 3 kabupaten/kota yang berisiko rendah menularkan virus corona.

Lebih detail lagi, dari 73 kabupaten/kota, terjadi peningkatan kasus mingguan Covid-19 di 52 daerah. Sementara, yang mengalami penurunan hanya 21 kabupaten/kota.

Kemudian, terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 di 46 kabupaten/kota. Lalu, hanya 24 daerah yang kasus aktifnya turun, dan 3 daerah angka kasus aktifnya tetap.

Terkait dengan angka kematian, dari 73 kabupaten/kota, 44 di antaranya masih mengalami kenaikan. Hanya 29 kabupaten/kota yang mengalmi penurunan angka kematian.

"Dan kesembuhan, 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 meningkat, dan 6 tetap," terang Airlangga.

Aturan pembatasan

Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan pada PPKM periode kedua hampir sama dengan periode pertama.

Namun, jika sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal dan restoran yang tadinya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini dapat beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujarnya.

Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pelaksanaan pendidikan tetap berlangsung secara daring.

Sementara itu, pengunjung di restoran yang menerapkan dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

Instruksi Mendagri

Dengan adanya PPKM jilid 2, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.

Sama seperti PPKM periode pertama, nantinya para gubernur, bupati, dan/atau wali kota dapat menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur pembatasan sesuai dengan ketentuan PPKM.

"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata Airlangga.

Bisa diperpanjang lagi

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan belum ada perubahan, maka tak menutup kemungkinan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ini.

"Apabila tidak (disiplin), maka kita akan terus memperpanjang periode pembatasan kegiatan ini terus menerus agar menjadi efektif sampai waktu yang tidak diprediksi," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Wiku menyampaikan, selama satu minggu PPKM berlaku, belum ada hasil yang signifikan mengenai penurunan penularan Covid-19.

Hal ini menunjukkan bahwa PPKM belum mampu menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab masyarakat terhadap perubahan perilaku yang adaptif pada pandemi.

Oleh karenanya, kebijakan ini dinilai perlu diperpanjang agar lebih efektif dan berkontribusi pada penurunan kasus.

"Kita masih memiliki harapan besar pada intervensi pemberlakuan pembatasan kegiatan ini. Ini baru satu minggu pelaksanaan, dampak dari intervensi baru akan terlihat pada minggu ketiga intervensi dilakukan," ujar Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/06280041/ppkm-jawa-bali-jilid-2-alasan-perpanjangan-hingga-perbedaan-dengan-periode

Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke