Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Pimpinan Komisi IX: Harusnya Diikuti Daerah Lain

Kompas.com - 21/01/2021, 16:32 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Malah, menurut Melki, PPKM yang diperuntukkan sebagian daerah di Jawa dan Bali sebaiknya juga diikuti daerah lain. Terutama di daerah-daerah yang memenuhi syarat PPKM.

"Kebijakan ini selain untuk sebagian daerah Jawa dan Bali penting juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia," kata Melki saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Kriteria daerah yang harus melaksanakan PPKM yaitu angka kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta keterisian ruang isolasi dan ICU rumah sakit di atas 70 persen.

Baca juga: Banyumas Tidak Perpanjang PPKM, Dinkes: Belum Ada Kabar Resmi

Melki menambahkan, daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan juga perlu melaksanakan PPKM.

"Secara nasional, daerah yang masuk kategori merah dan berlakukan PPKM terus bertambah karena berbagai alasan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu berpendapat, PPKM penting untuk menekan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Dengan begitu, penambahan kasus harian dan kasus kematian akibat Covid-19 dapat dikendalikan.

Bertalian dengan itu, Melki meminta pemerintah dengan bantuan aparat penegak hukum serta tokoh agama dan masyarakat terus melakukan sosialiasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

"Masyarakat perlu terus-menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar melakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah. Apalagi saat harus ke luar rumah menggunakan transportasi umum," tuturnya.

Melki mengatakan, penularan Covid-19 saat ini sudah mulai masuk ke komunitas-komunitas terkecil.

Ia menegaskan diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, bahkan hingga ke tingkat RT dan RW.

"Butuh kerja sama berbagai pihak sehingga bisa membantu pemerintah pusat dan daerah sampai level RT RW dalam pencegahan, penelusuran, dan pengobatan rakyat yang terkena Covid-19," kata Melki.

Diberitakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Sultan HB X soal Perpanjangan PPKM: Tak Ada Pilihan Lain, Kita Juga Perpanjang

Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua ini hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com