Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Perkantoran Tetap 75 Persen WFH

Kompas.com - 21/01/2021, 14:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah ketentuan dalam pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali masih tetap diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Adapun PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca juga: Melonjak di Masa PPKM, Harga Cabai Rawit di Pasar Jakbar Tembus Rp 86.000 Per Kilogram

Aturan itu di antaranya berkaitan dengan kegiatan perkantoran. Perkantoran tetap melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

"Kemudian kegiatan belajar-mengajar secara daring. Lalu sektor industri tetap beroperasi 100 persen, pusat perbelanjaan dan mal 25 persen," tutur Airlangga dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

"Selain itu, dine in di restoran masih diizinkan sebanyak 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh pemerintah daerah masing-masing," kata dia.

Selain ketetapan yang sama, Airlangga juga mengumumkan adanya peraturan yang berbeda dalam perpanjangan PPKM nanti.

Perbedaan itu menyasar jam operasional mal dan restoran.

"Sebelumnya mal dan restoran buka hingga jam 19.00 waktu setempat. Karena di beberapa daerah agak flat, maka akan diubah hingga pukul 20.00 waktu setempat," ujar Airlangga.

Baca juga: Kasus Covid-19 Justru Melonjak saat PPKM, Pemda Diminta Perketat Pembatasan

Sebelumnya, Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah sepakat memperpanjang PPKM selama dua pekan lagi.

Perpanjangan itu terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menurut Airlangga, alasan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini karena berdasarkan hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.

Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta. Sementara itu, di 5 provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.

Baca juga: Langgar PPKM, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP

Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, nantinya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.

"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com