JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah ketentuan dalam pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali masih tetap diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.
Adapun PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca juga: Melonjak di Masa PPKM, Harga Cabai Rawit di Pasar Jakbar Tembus Rp 86.000 Per Kilogram
Aturan itu di antaranya berkaitan dengan kegiatan perkantoran. Perkantoran tetap melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
"Kemudian kegiatan belajar-mengajar secara daring. Lalu sektor industri tetap beroperasi 100 persen, pusat perbelanjaan dan mal 25 persen," tutur Airlangga dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
"Selain itu, dine in di restoran masih diizinkan sebanyak 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh pemerintah daerah masing-masing," kata dia.
Selain ketetapan yang sama, Airlangga juga mengumumkan adanya peraturan yang berbeda dalam perpanjangan PPKM nanti.
Perbedaan itu menyasar jam operasional mal dan restoran.
"Sebelumnya mal dan restoran buka hingga jam 19.00 waktu setempat. Karena di beberapa daerah agak flat, maka akan diubah hingga pukul 20.00 waktu setempat," ujar Airlangga.
Baca juga: Kasus Covid-19 Justru Melonjak saat PPKM, Pemda Diminta Perketat Pembatasan
Sebelumnya, Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah sepakat memperpanjang PPKM selama dua pekan lagi.
Perpanjangan itu terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Menurut Airlangga, alasan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini karena berdasarkan hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.
Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta. Sementara itu, di 5 provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.
Baca juga: Langgar PPKM, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP
Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, nantinya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.
"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.