Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor: Set Perhiasan Berlian hingga Mobil Double Cabin

Kompas.com - 21/01/2021, 10:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah perhiasan dan mobil hasil rampasan dari dua terpidana kasus korupsi, Syahrul Rajasampurnajaya dan Hendry Saputra.

Lelang akan dilaksanakan KPK melalui metode closed bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: KPK Lelang Tanah Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Ali menuturkan, ada tiga objek yang akan dilelang oleh KPK yakni satu paket perhiasan, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton, dan satu unit mobil Chevrolet Spark.

Satu paket perhiasan itu terdiri dari 1 gelang emas putih dengan lima mata berlian, 1 kalung emas dengan lima mata berlian, 2 buah anting emas putih dengan mata berlian, dan 1 buah cincin emas putih dengan mata berlian.

Harga limit perhiasan tersebut senilai Rp 240.461.000 dengan uang jaminan Rp 50.000.000.

Kemudian, 1 unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton warna hitam dengan harga limit Rp 355.373.000 dan uang jaminan Rp 72.000.000.

Baca juga: KPK Lelang 3 Mobil Eks Wali Kota Tomohon Rp 591,1 Juta

Selanjutnya, 1 unit mobil Chevrolet Spark warna hitam dengan harga limit Rp 153.191.000 dan uang jaminan Rp 31.000.000.

Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (26/1/2021) pekan depan melalui alamat www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB.

Informasi dan persyaratan lengkap terkait lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, kpk.go.id.

Syahrul Rajasampurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi yang merupakan terpidana kasus suap dan pencucian uang.

Sementara, Hendry Saputra adalah terpidana kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com