Salah satu yang diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 adalah mengenai Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PBKN).
"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," bunyi Pasal 1 angka 11 PP 3/2021.
Pada Pasal 3 Ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan.
PKBN diselenggarakan di 3 lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Di lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Adapun sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya.
Di lingkungan masyarakat, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, diklat, serta pemantauan dan evaluasi.
Penyelenggaraan PKBN di lingkungan ini ditujukan setidaknya kepada 8 kalangan, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, lalu kader organisasi masyarakat.
Kemudian kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.
Kegiatan sosialisasi dan diseminasi PKBN di masyarakat antara lain berupa rembuk warga, sarasehan budaya, pergelaran kebangsaan, kongres nasional, hingga aksi nyata.
Di lingkup pekerjaan, PKBN ditujukan kepada warga yang bekerja di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui (a) penyusunan pedoman PKBN; (b) sosialisasi dan diseminasi; (c) diklat; dan (d) pemantauan dan evaluasi," bunyi Pasal 17 PP 3/2021.
Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi PKBN di lingkup pekerjaan antara lain dengan seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, aksi nyata, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.