Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 3/2021 dan 3 Poin Perluasan Peran Rakyat dalam Upaya Pertahanan Negara...

Kompas.com - 21/01/2021, 06:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.

Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

Selanjutnya, Komponen Cadangan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji. Mereka juga diberi surat keputusan pengangkatan sebagai Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan dasar kemiliteran.

Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

"Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021.

2. Mobilisasi saat perang

Dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 juga diatur bahwa Presiden berwenang memobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer atau perang.

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi," demikian bunyi Pasal 87 PP 3/2021.

Adapun yang dimaksud dengan mobilisasi ialah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menyatakan mobilisasi, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Setelah mendapat persetujuan, Presiden harus mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka.

Adapun mobilisasi tersebut dikenakan terhadap Komponen Cadangan.

Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan dari unsur warga negara dilakukan melalui pemanggilan secara lisan dan tertulis.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Pembinaan Bela Negara Dilakukan di Lingkup Pendidikan hingga Pekerjaan

Sementara, mobilisasi Komponen Cadangan dari unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.

"Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi," bunyi Pasal 90 Ayat 5 PP 3/2021.

Penugasan dan penggunaan Komponen Cadangan dalam mobilisasi dikomando oleh TNI sampai dengan dinyatakannya demobilisasi.

3. Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com