JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperluas peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara.
Langkah ini ditempuh melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," bunyi Pasal 1 angka 1 PP tersebut sebagaimana dikutip dari dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman Sekretariat Negara.
Menurut beleid itu, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pembentukan Komponen Cadangan, mobilisasi, hingga Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Berikut sejumlah hal penting yang diatur di dalam PP itu:
1. Komponen cadangan berpangkat TNI
Bab V PP 3/2021 mengatur tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.
Baca juga: PP 3/2021 Terbit, Presiden Dapat Mobilisasi Warga Negara dalam Keadaan Perang
"Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama," demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi 3, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.
Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Tahapan seleksi sendiri meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.
Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Pelatihan itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI.