Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP, Pembinaan Bela Negara Dilakukan di Lingkup Pendidikan hingga Pekerjaan

Kompas.com - 20/01/2021, 14:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Aturan tersebut ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 12 Januari 2021. PP ini mengatur salah satunya tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) bagi warga negara.

"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," dikutip dari Pasal 1 angka 11 PP 3/2021.

Baca juga: PP 3/2021 Terbit, Presiden Dapat Mobilisasi Warga Negara dalam Keadaan Perang

Pada Pasal 3 ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan. PKBN diselenggarakan di tiga lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

Pada lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.

Pedoman PKBN disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, pendidikan, agama, serta melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, civitas akademika, serta pakar pendidikan.

Adapun sosialisasi dan diseminasi PKBN  yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya.

Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

 

Pada lingkungan masyarakat, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, diklat, serta pemantauan dan evaluasi.

Penyelenggaraan PKBN di lingkungan ini ditujukan setidaknya kepada 8 kalangan, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan kader organisasi masyarakat.

Kemudian kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.

Pedoman PKBN di lingkup masyarakat disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pertahanan, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, hingga menteri bidang agama.

Sementara, kegiatan sosialisasi dan diseminasi PKBN di masyarakat antara lain berupa rembuk warga, sarasehan budaya, pergelaran kebangsaan, kongres nasional, hingga aksi nyata.

Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan PP yang Bolehkan Nama Pulau, Gunung, dan Laut Pakai Bahasa Daerah dan Asing

 

Pada lingkup pekerjaan, PKBN diselenggarakan oleh menteri urusan pertahanan, menteri bidang ketenagakerjaan, bidang aparatur negara, Panglima TNI, hingga Kapolri.

Penyelenggaraan PKBN di lingkup pekerjaan ditujukan kepada warga yang bekerja di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui (a) penyusunan pedoman PKBN; (b) sosialisasi dan diseminasi; (c) diklat; dan (d) pemantauan dan evaluasi," bunyi Pasal 17.

Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi PKBN di lingkup pekerjaan antara lain dengan seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif dan aksi nyata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com