JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mengembangkan daerah percontohan dalam mencegah terjadinya ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Januari.
“Mengembangkan daerah percontohan penguatan daya tangkal terhadap ekstremisme berbasis kekerasan yang megarah pada terorisme melalui berbagai pendekatan seperti agama, budaya, dan ekonomi,” demikian bunyi petikan Perpres tersebut.
Nantinya pemerintah akan lebih dulu memetakan dan melakukan kajian awal untuk mencari daerah yang bisa dijadikan percontohan dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Kemudian pemerintah akan melakukan pendampingan pada daerah-daerah potensial yang telah ditunjuk untuk menjalankan program-program pencegahan ekstremisme di masyarakat.
Berikutnya, pemerintah akan membuat peluncuran dan promosi daerah percontohan dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui pendekatan agama, budaya, dan ekonomi.
Dengan program tersebut, pemerintah berharap nantinya kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mencegah munculnya ekstremisme.
Program tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi UKM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Diharapkan Tak Memicu Diskriminasi
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.