Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Segera Disidang

Kompas.com - 19/01/2021, 15:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, segera disidang sebagai terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Hadinoto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Dalami Peran Eks Direktur Garuda Indonesia

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Hadinoto kini telah menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

Setelah melimpahkan berkas perkara, JPU KPK kini menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim serta penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali mengatakan, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Tersangka TPPU

Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus ini selain mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang telah dinyatakan bersalah.

Hadinoto dan Emirsyah disangka menerima komisi dari Soetikno atas dimenangkannya kontrak terkait program peremajaan pesawat oleh empat pabrikan yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S., Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HS di Singapura," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (4/12/2020).

Di samping itu, Hadinoto juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menarik uang yang diserahkan Soetikno, kemudian dikirimkan ke rekening-rekening lain, antara lain rekening anak dan istrinya, serta rekening investasi di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com