Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung 2 Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi Setelah 5 Hari Dibebaskan

Kompas.com - 19/01/2021, 10:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Garut kembali menangkap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi pada Senin (18/1/2021).

Ia ditangkap setelah lima hari bebas dari penjara karena mendapat penangguhan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Ciateul.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020

Sedangkan penangkapan kembali Kuswendi adalah pelaksaan putusan MA yang memutuskan Kuswendi bersalah dan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pembangunan bumi perkemahan.

Baca juga: Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi

Putusan MA tersebut sudah diterima kejaksaan sejak Desember 2020 lalu.

Kuswendi dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut baik di Pengadilan Negeri Garut ataupun saat banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) itu, sudah kami terima sejak Desember lalu, karena kondisi yang ada, kami melaksanakan baru hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi, Senin (18/01/2021) malam di kantor Kejari Garut.

Baca juga: Barter Rumah Rp 500 Juta dengan Tanaman Hias, Pengusaha di Garut Ngaku Dinyiyiri Netizen

Dua kasus berbeda

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi mengatakan Kuswendi tersandung dua kasus yang berbeda.

Di kasus tindak pidana lingkungan hidup, Kuswendi harus menjalani hukuman satu tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

"Ini perkara beda kasus, dalam hal perkara lingkungan hidup yang disidangkan tahun 2019," jelas Sugeng kepada wartawan.

Ia mengatakan awalnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda.

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Garut Tertinggi Se-Jabar, Ruang Isolasi RSU Dipenuhi Pasien Mengkhawatirkan

Namun Kuswendi bangding ke Pengadilan Tinggi yang memutuskan vonis hukuman percobaan.

Pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Desember 2020, MA mengelurkan putusan Kuswendi dipenjara 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Saat kasus tersebut berjalan, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020 dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi sarana olahraga Ciateul.

Baca juga: Bupati Garut dan Wakilnya Akan Divaksin Covid-19 Minggu Depan

Di tengah proses persidangan yang masih terus berjalan hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Bandung, memberi Kiswendi penangguhan penahanan.

Hingga dia kembali ditahan di kasus yang berbeda.

Selain Kuswendi, Pengadilan Tipikor Bandung pun memberikan penangguhan penanganan kepada 4 terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut.

Mereka adalah 2 orang kepala desa serta satu orang pemborong serta satu orang pejabat di Dispora Garut yang ditahan bersama Kuswendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi GOR Ciateul.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com