JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Pemberian vaksin Covid-19 sangat tergantung beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat.
Sebelum divaksin, seseorang akan menjalani screening yang dilakukan oleh petugas kesehatan.
Apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan, maka ia tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Opsi Vaksin Covid-19 Mandiri yang Mengemuka...
Dalam screening tersebut, calon penerima vaksin akan diajukan beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah ia bisa mendapat vaksin atau tidak.
Berikut adalah beberapa poin hasil screening yang tidak memperbolehkan seseorang menerima vaksin Covid-19 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggunglangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pertama, petugas akan melakukan pengukuran tekanan darah. Jika didapatkan hasil lebih besar dari 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
Setelah itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, lebih tinggi dari 37 derajat Celcius, maka vaksinasinya harus ditunda.
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Perluas Ruang Lingkup Vaksinasi Covid-19
Kemudian, vaksinasi tidak dapat diberikan untuk orang-orang dengan kriteria:
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Sedang hamil atau menyusui.
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
5. Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.
Baca juga: Kapan Keluarga Presiden Jokowi Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan Istana
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).