Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan Rizieq Shihab ke Rutan Bareskrim dan Babak Baru Kasusnya

Kompas.com - 15/01/2021, 10:05 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021).

Rizieq yang ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Saat dipindah, Rizieq mengaku dalam keadaan sehat. Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat.

"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ucap Rizieq kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Rizieq Dipindahkan dari Polda Metro ke Tahanan Bareskrim, Kuasa Hukum: Fokus Kesehatan Beliau

Alasan

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, pihaknya memiliki sejumlah alasan memindahkan Rizieq.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Andi ketika dihubungi, Kamis.

Dalam pemindahan itu, Andi memastikan aparat kepolisian akan melaksanakan semua mekanisme protokol kesehatan terhadap tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengaku pihaknya tidak diberi tahu alasan pemindahan kliennya itu.

"Dari kepolisian kan. Tidak (disampaikan alasan pemindahan)," ujar Aziz, Kamis.

Baca juga: Kejagung Mulai Teliti Berkas Perkara Rizieq Shihab Terkait Kasus Kerumunan

Aziz pun tak ingin berkomentar terkait alasan polisi memindahkan kliennya.

Menurut dia, pihak keluarga sedang fokus pada kesehatan Rizieq yang menurutnya masih dalam kondisi mengkhawatirkan.

"Karena beliau masih sering sesak napas dan lambungnya sering sakit," ucap Aziz saat dikonfirmasi, Kamis.

Babak baru

Pada hari yang sama dengan pemindahan penahanan Rizieq, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dua kasus kerumunan di mana Rizieq menjadi tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com