Pertama, kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq, terdapat lima orang lainnya yang menjadi tersangka di kasus ini.
Baca juga: Dua Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Dilimpahkan ke Jaksa Hari Ini
Kedua, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau disebut pelimpahan tahap I itu menandai kasusnya selangkah lebih dekat menuju proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, total terdapat tiga berkas perkara yang diterima Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pada Kejagung.
Leonard merinci, berkas perkara pertama atas nama tersangka Rizieq dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara kedua masih atas nama Rizieq dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Pernyataan Kubu Rizieq Usai Praperadilan Ditolak, Pertanyakan Hakim Tunggal dan Putusan Sesat
Berkas terakhir atas nama tersangka lainnya yakni HU, MS, ASL, AAA, dan HIA, dengan dugaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas-berkas tersebut selanjutnya diteliti kelengkapannya oleh jaksa.
"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas tiga berkas perkara dimaksud," ucap Leonard dalam keterangannya, Kamis.
Nantinya, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P 21, penyidik Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Akan tetapi, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki apabila dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.