JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, Arief Budiman diberhentikan dari jabatan Ketua KPU.
Namun demikian, ia menegaskan, sampai saat ini Arief masih sebagai Komisioner KPU.
"Pak Arief Budiman diberhentikan sebagai Ketua, namun tetap sebagai komisioner," kata Muhammad kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Muhammad menjelaskan, putusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman berlaku sejak putusan dibacakan pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Baca juga: DKPP: Kedatangan Arief Budiman ke PTUN Timbulkan Kesan Perlawanan
Dengan dibacakannya putusan tersebut, Arief secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU.
Adapun Arief diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dengan mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu dalam putusan itu, DKPP menyatakan Arief diberhentikan dari jabatannya dan mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Perintah ini dimaksudkan agar KPU segera memilih ketua baru untuk menggantikan Arief Budiman.
Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca juga: DKPP Perintahkan KPU Tindaklanjuti Putusan Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua
Pihak yang mengadukan Arief, yakni seorang warga bernama Jupri yang menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.