JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai, kedatangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menimbulkan kesan melawan putusan DKPP.
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena diduga melanggar etik karena menemani Evi ke PTUN yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Adapun Evi diberhentikan oleh DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Baca juga: Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU
"Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP," kata Anggota DKPP Didik Supriyanto dalam sidang DKPP, Rabu (13/1/2021).
Didik mengatakan, pihaknya memahami bahwa Arief memiliki hubungan emosional dengan Evi sebagai rekan kerja.
Namun, kata Didik, hubungan tersebut tidak boleh mematikan kode etik yang seharusnya dipegang teguh oleh komisioner.
"Karena di dalam diri teradu melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.
Baca juga: Dampingi Evi Novida ke PTUN, Salah Satu Alasan Arief Budiman Diberhentikan sebagai Ketua KPU
Menurut DKPP, Arief seharusnya tidak terjebak dalam perbuatan yang bersifat personal atau emosional yang menyeret lembaga.
Hal tersebut dianggap berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati Putusan DKPP Nomor 317 yang bersifat final dan mengikat.
Arief pun dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.