Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I: Pemerintah Bisa Minta WhatsApp Jelaskan Kebijakan Baru secara Rinci ke Masyarakat

Kompas.com - 13/01/2021, 12:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pemerintah dapat meminta pihak WhatsApp menjelaskan mengenai kebijakan privasi dan persyaratan layanan baru secara rinci kepada masyarakat.

Terdapat tiga poin persyaratan baru yang ditampilkan, salah satunya terkait data pengguna WhatsApp yang diteruskan ke Facebook.

Menurut Kharis, pemerintah dapat meminta penjelasan WhatsApp, misalnya terkait jenis data apa yang diteruskan dan penggunaannya.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia," kata Kharis, melalui keterangan pers, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakan Berbagi Data dengan Facebook

Penjelasan tersebut, kata Kharis, harus disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik.

Ia juga meminta tidak ada hal-hal yang disembunyikan oleh pihak WhatsApp dalam penjelasan tersebut.

"Terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp. Tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan," ujar dia.

Selain itu, Kharis juga meminta pemerintah dapat melindungi data masyarakat terkait dengan kebijakan baru WhatsApp yang mengharuskan penggunanya menyerahkan data pribadi kepada Facebook.

Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat tentang Kebijakan Baru WhatsApp

Menurut Kharis, pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data setiap platform yang memberikan layanan kepada masyarakat.

"Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” kata Kharis.

Sebelumnya diberitakan, para pengguna WhatsApp menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang akan berlaku pada 8 Februari 2021.

Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna mengeklik tombol persetujuan, sehingga jika tidak dilakukan maka pengguna tidak dapat mengakses platform tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com