Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang berdampak negatif tak hanya bagi Sitti pribadi namun juga KPAI serta bangsa dan negara.
Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI
Pernyataan tersebut memancing reaksi publik yang luas baik dalam maupun luar negeri terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.
Kemudian dari serangkaian persidangan, Sitti dinilai tak memberikan keterangan yang jujur di hadapan dewan etik terkait referensi atau argumentasi yang mendasari pernyataannya.
Selain itu, Sitti dinilai tidak bersedia dan berbesar hati mengakui kesalahannya. Ia pun dinilai telah menyampaikan pernyataan yang bukan sesuai bidang keahliannya.
Merespons rekomendasi Dewan Etik KPAI, Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Sitti dari posisinya sebagai Komisioner KPAI melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Adapun pelaksana keputusan presiden dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga: Gugat ke PTUN, Cara untuk Batalkan Pemberhentian Sitti Hikmawatty
Sitti pun menggugat Keppres tersebut ke PTUN Jakarta hingga akhirnya gugatan Sitti dikabulkan seluruhnya.
Setelah putusan PTUN
Amar putusan PTUN itu menyatakan Presiden selaku tergugat diwajibkan mencabut Keppres tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Sitti Hikmawatty tersebut.
Tergugat juga diwajibkan merehabilitasi dan memulihkan hak Sitti dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai peraturan yang berlaku.
Terakhir, tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 422.000. Kuasa hukum Sitti, Feizal Syahmenan juga membenarkan PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan kliennya.
Pihak Sitti pun berharap putusan PTUN itu dijalankan oleh presiden.
Baca juga: Diberhentikan Jokowi, Sitti Hikmawatty: Saya Terima dan Hormati
“Kita semuanya menunggu sikap Presiden RI,” kata Feizal, Senin (11/1/2021).
“Harapan kita adalah Presiden RI menghormati putusan PTUN dengan menjalankannya segera demi kepentingan Perlindungan Anak Indonesia,” sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.