Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Komisioner KPAI yang Sebut Perempuan Berenang Bisa Hamil Dimenangkan PTUN

Kompas.com - 12/01/2021, 07:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang berdampak negatif tak hanya bagi Sitti pribadi namun juga KPAI serta bangsa dan negara.

Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI

Pernyataan tersebut memancing reaksi publik yang luas baik dalam maupun luar negeri terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Kemudian dari serangkaian persidangan, Sitti dinilai tak memberikan keterangan yang jujur di hadapan dewan etik terkait referensi atau argumentasi yang mendasari pernyataannya.

Selain itu, Sitti dinilai tidak bersedia dan berbesar hati mengakui kesalahannya. Ia pun dinilai telah menyampaikan pernyataan yang bukan sesuai bidang keahliannya.

Merespons rekomendasi Dewan Etik KPAI, Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Sitti dari posisinya sebagai Komisioner KPAI melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Adapun pelaksana keputusan presiden dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga: Gugat ke PTUN, Cara untuk Batalkan Pemberhentian Sitti Hikmawatty

Sitti pun menggugat Keppres tersebut ke PTUN Jakarta hingga akhirnya gugatan Sitti dikabulkan seluruhnya.

Setelah putusan PTUN

Amar putusan PTUN itu menyatakan Presiden selaku tergugat diwajibkan mencabut Keppres tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Sitti Hikmawatty tersebut.

Tergugat juga diwajibkan merehabilitasi dan memulihkan hak Sitti dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai peraturan yang berlaku.

Terakhir, tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 422.000. Kuasa hukum Sitti, Feizal Syahmenan juga membenarkan PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan kliennya.

Pihak Sitti pun berharap putusan PTUN itu dijalankan oleh presiden.

Baca juga: Diberhentikan Jokowi, Sitti Hikmawatty: Saya Terima dan Hormati

“Kita semuanya menunggu sikap Presiden RI,” kata Feizal, Senin (11/1/2021).

“Harapan kita adalah Presiden RI menghormati putusan PTUN dengan menjalankannya segera demi kepentingan Perlindungan Anak Indonesia,” sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com