Salin Artikel

Gugatan Komisioner KPAI yang Sebut Perempuan Berenang Bisa Hamil Dimenangkan PTUN

Gugatan itu terkait Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai komisioner KPAI lantaran pernyataan Sitti yang menyebut perempuan bisa hamil karena berenang bersama laki-laki.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula dari pernyataan Sitti yang menyatakan kehamilan bisa terjadi melalui sentuhan fisik secara tak langsung saat berada di kolam renang.

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat. Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," ujar Sitti dikutip dari Tribunnews (21/2/2020).

Ketika itu Sitti juga menambahkan hal tersebut bisa saja terjadi terlebih jika perempuan tengah berada dalam fase masa subur.

“Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan,” ujar dia.

Pernyataan tersebut kemudian menuai kehebohan publik. Pada Senin (24/2/2020) Sitti akhirnya membuat permintaan maaf kepada publik.

"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti.

Ketika itu dirinya mengatakan pernyataan tersebut bersifat pribadi dan bukan dari KPAI.

“Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," ujar dia.

Merespons polemik yang muncul dari pernyataan Sitti, pemerintah pun membentuk dewan etik untuk menyidangkan perkara tersebut.

Pembentukan dewan etik

Dewan etik pun dibentuk melalui rapat pleno KPAI. Dewan etik tersebut terdiri dari Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM, Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.

Dewan Etik KPAI kemudian memutuskan mengusulkan kepada Presiden RI untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat.

Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang berdampak negatif tak hanya bagi Sitti pribadi namun juga KPAI serta bangsa dan negara.

Pernyataan tersebut memancing reaksi publik yang luas baik dalam maupun luar negeri terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Kemudian dari serangkaian persidangan, Sitti dinilai tak memberikan keterangan yang jujur di hadapan dewan etik terkait referensi atau argumentasi yang mendasari pernyataannya.

Selain itu, Sitti dinilai tidak bersedia dan berbesar hati mengakui kesalahannya. Ia pun dinilai telah menyampaikan pernyataan yang bukan sesuai bidang keahliannya.

Merespons rekomendasi Dewan Etik KPAI, Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Sitti dari posisinya sebagai Komisioner KPAI melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Adapun pelaksana keputusan presiden dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sitti pun menggugat Keppres tersebut ke PTUN Jakarta hingga akhirnya gugatan Sitti dikabulkan seluruhnya.

Setelah putusan PTUN

Amar putusan PTUN itu menyatakan Presiden selaku tergugat diwajibkan mencabut Keppres tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Sitti Hikmawatty tersebut.

Tergugat juga diwajibkan merehabilitasi dan memulihkan hak Sitti dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai peraturan yang berlaku.

Terakhir, tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 422.000. Kuasa hukum Sitti, Feizal Syahmenan juga membenarkan PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan kliennya.

Pihak Sitti pun berharap putusan PTUN itu dijalankan oleh presiden.

“Kita semuanya menunggu sikap Presiden RI,” kata Feizal, Senin (11/1/2021).

“Harapan kita adalah Presiden RI menghormati putusan PTUN dengan menjalankannya segera demi kepentingan Perlindungan Anak Indonesia,” sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/07502571/gugatan-komisioner-kpai-yang-sebut-perempuan-berenang-bisa-hamil-dimenangkan

Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke