Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka yang Halangi Penyidikan Perkara Nurhadi

Kompas.com - 10/01/2021, 21:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman sebagai tersangka karena telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkaman Agung (MA) dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Ferdy Yuman ditangkap penyidik KPK di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (8/1/2021).

"KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (Ferdy Yuman), (pihak) swasta," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto, dalam konferensi pers, Minggu (10/1/2021).

Setyo menjelaskan, penangkapan Ferdy Yuman bermula ketika penyidik KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan Ferdy yang beralamat di Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: KPK Tangkap Ferdy Yuman, Tersangka yang Halangi Petugas dalam Kasus Nurhadi

Tim KPK kemudian bergerak dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.

Setiba di lokasi, petugas tidak mendapati Ferdy. Akan tetapi, KPK kemudian berhasil mengamankan barang bukti di kediamannya, di antaranya beberapa dokumen, ponsel, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

Setelah menyita barang bukti, penyidik KPK melanjutkan pencarian Ferdy dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan tersangka.

Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas menemukan sebuah mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang digunakan Ferdy untuk melarikan diri.

"Selanjutnya tersangka FY (Ferdy) diamankan untuk kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo.

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ferdy Yuman disebut telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa telah menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com