JAKARTA, KOMPAS.com- Seorang saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninggal dunia akibat sakit.
Saksi tersebut adalah Deden Deni yang merupakan Direktur PT Perishable Logistic Indonesia dan juga pengendali pada PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/1/2021).
Kendati salah satu saksi telah meninggal dunia, Ali memastikan proses penyidikan dalam kasus ini tidak terganggu.
Baca juga: KPK Dalami Setoran Rp 1.800 Per Ekor Benih Benur Lobster ke Edhy Prabowo
"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," ujar Ali.
Penyidik sebelumnya sempat memeriksa Deden pada Senin (7/12/2020) untuk mendalami pengajuan permohonan izin ekspor benih lobster oleh PT ACK.
"(Deden Deni) didalami mengenai pengetahui saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Ali, Selasa (8/12/2020).
Deden juga merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020) lalu.
Di samping itu, KPK juga telah mencegah Deden dan tiga orang saksi lain untuk berpergian ke luar negeri sejak 4 Desember 2020 dalam rangka kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan