JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya setoran sebesar Rp 1.800 per ekor benih lobster yang diserahkan ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (28/12/2020).
"Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih benur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy) melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor BBL," kata Ali, Senin.
Baca juga: KPK Panggil Tiga Direktur Perusahaan Eksportir Benih Lobster sebagai Saksi
Selain Willy, pada Senin hari ini, penyidik juga memeriksa Edhy sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Edhy dikonfirmasi terkait terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Willy dan Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Sedianya, KPK juga memeriksa Direktur PT Grahafoods Indo Pasific Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni sebagai saksi dalam kasus ini, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.
"(Chandra dan Untyas) tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
PT Grahafoods Indo Pasifik, PT Maradeka Karya Semesta dan PT Samudra Bahari Sukses adalah tiga dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai calon eksportir benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Mewah di AS
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan