Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Akhir Tahun ICW, Soroti Kinerja Pemberantasan Korupsi hingga Pengadaan Bansos Covid-19

Kompas.com - 30/12/2020, 20:29 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis catatan akhir tahun tentang pemberantasan korupsi di Indonesia sepanjang 2020.

Salah satu hal yang disoroti ICW dalam catatan ini yaitu, soal kinerja penegakkan hukum oleh kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada faktanya tiga institusi ini tidak cukup perform untuk bisa membuktikan kepada publik mereka telah bekerja secara profesional dan independen untuk memberantas korupsi," kata anggota ICW Kurnia Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu (30/12/2020).

Soal kinerja kepolisian, Kurnia menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca juga: Membandingkan Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Putusan Penyiraman Air Keras Lainnya

Menurut catatan ICW, akhir dari kasus itu justru antiklimaks. Menurut ICW, polisi tidak berhasil mengungkap motif dan menangkap auktor intelektual di balik peristiwa penganiayaan berat tersebut.

"Tidak terlalu menggembirakan untuk kita semua, karena kami meyakini ada aktor-aktor lain yang belum diungkap saat proses penyelidikan dan penyidikan. Fakta di persidangan diduga dikondisikan hanya melokalisir pelaku kedua orang itu," ujar Kurnia.

Sementara itu, soal kinerja Kejaksaan Agung, Kurnia menyinggung kasus pelarian buronan perkara korupsi Djoko S Tjandra.

Ia menilai ada upaya Kejagung untuk menutup-nutupi keterlibatan aktor lain yang lebih tinggi.

"Sama, ada upaya untuk melokalisir agar perkara ini hanya berhenti pada Pinangki, Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, atau Anita Kolopaking," katanya.

Selanjutnya, Kurnia mengatakan saat ini kondisi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah kronis.

Baca juga: Vonis Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra dkk Dianggap Tak Beri Efek Jera ke Pelaku

 

Kinerja KPK periode ini juga dinilai diperburuk dengan lahirnya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

ICW mencatat, jumlah operasi tangkap tangan (OTT) menurun, pengusutan perkara-perkara besar minim, dan gagal menangkap buronan kasus korupsi.

"Kalau menggunakan istilah Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron), mungkin bisa dikatakan kondisi KPK sudah kronis dan stadium 4. Jadi sudah sangat kacau balau di KPK," tuturnya.

Hal lain yang disoroti terhadap KPK yaitu pengadaan dan distribusi bantuan sosial Covid-19.

Anggota ICW Dewi Anggraeni mengatakan ICW tidak dapat menemukan dokumen perencanaan pengadaan bansos Covid-19 yang diselenggarakan Kementerian Sosial. Padahal, transparansi informasi penanganan Covid-19 merupakan hal yang krusial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com