Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra dkk Dianggap Tak Beri Efek Jera ke Pelaku

Kompas.com - 23/12/2020, 17:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis terhadap tiga terdakwa kasus surat palsu Djoko Tjandra tidak memberikan efek jera.

Tiga terdakwa itu ialah Djoko Tjandra dan mantan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking yang masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang divonis 3 tahun penjara.

"Sama sekali tidak menciptakan efek jera. Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (23/12/2020).

Kurnia pun membeberkan alasan mengapa tiga terdakwa tersebut harus dijatuhi hukuman maksimal.

Baca juga: Vonis Ultra Petita 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Ia menilai, Djoko Tjandra merupakan auktor intelektualis serta buronan kasus korupsi yang melarikan diri dan merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun.

"Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum," kata Kurnia.

Sementara, Prasetijo dinilai menjadi aktor penting lain dalam perkara ini karena surat-surat palsu yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini keluar lewat bantuannya.

Selain itu, Prasetijo juga merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya menangkap buronan, bukan malah membantunya.

"Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum," ujar Kurnia.

Adapun Anita dinilai telah merusak nama baik profesi advokat dengan membantu pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menurut Kurnia, Anita seharusnya ikut menegakkan hukum dengan membawa kliennya kembali ke Indonesia untuk menjalani pidana.

"Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan tatkala berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya," kata dia.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiganya lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Djoko, 2 tahun penjara bagi Anita, dan 2,5 tahun penjara bagi Prasetijo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com