Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2020, 17:43 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis terhadap tiga terdakwa kasus surat palsu Djoko Tjandra tidak memberikan efek jera.

Tiga terdakwa itu ialah Djoko Tjandra dan mantan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking yang masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang divonis 3 tahun penjara.

"Sama sekali tidak menciptakan efek jera. Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (23/12/2020).

Kurnia pun membeberkan alasan mengapa tiga terdakwa tersebut harus dijatuhi hukuman maksimal.

Baca juga: Vonis Ultra Petita 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Ia menilai, Djoko Tjandra merupakan auktor intelektualis serta buronan kasus korupsi yang melarikan diri dan merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun.

"Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum," kata Kurnia.

Sementara, Prasetijo dinilai menjadi aktor penting lain dalam perkara ini karena surat-surat palsu yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini keluar lewat bantuannya.

Selain itu, Prasetijo juga merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya menangkap buronan, bukan malah membantunya.

"Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum," ujar Kurnia.

Adapun Anita dinilai telah merusak nama baik profesi advokat dengan membantu pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menurut Kurnia, Anita seharusnya ikut menegakkan hukum dengan membawa kliennya kembali ke Indonesia untuk menjalani pidana.

"Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan tatkala berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya," kata dia.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiganya lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Djoko, 2 tahun penjara bagi Anita, dan 2,5 tahun penjara bagi Prasetijo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Nasional
Calon Investor IKN Dijanjikan 'Tax Holiday' Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Calon Investor IKN Dijanjikan "Tax Holiday" Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Nasional
Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Nasional
PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Nasional
Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Nasional
2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

Nasional
Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Nasional
PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

Nasional
Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Nasional
Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Nasional
Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Nasional
BERITA FOTO: Salam Metal, Megawati Tutup Rakernas Ketiga PDI Perjuangan

BERITA FOTO: Salam Metal, Megawati Tutup Rakernas Ketiga PDI Perjuangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com