Namun, isu tersebut kembali tenggelam dan muncul kembali saat Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memerintahkan personelnya menurunkan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab di Jakarta pada November.
Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI
Hingga akhirnya, Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) siang tadi.
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas tetapi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
“FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ucap Mahfud.
Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, Fraksi Nasdem: Nyata Bertentangan dengan Hukum
Ia juga mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013, FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.
“Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.