Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/12/2020, 15:03 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Ahmad Ali, mendukung keputusan pemerintah melarang dan membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Ali, FPI jelas-jelas banyak melanggar ketentuan hukum dan asas-asas kehidupan bermasyarakat.

"Nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: FPI Resmi Dibubarkan, Penggunaan Simbol hingga Atribut Dilarang

Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum seterusnya bersikap tegas, adil, dan sigap menindak setiap hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengajak seluruh elemen bangsa untuk selalu menjaga ketertiban, ketentraman, dan keharmonisan sosial.

"Mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ucapnya.

Baca juga: 6 Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI...

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman juga sepakat bahwa organisasi yang menjadi wadah munculnya bibit radikalisme dan intoleransi tidak boleh ada di Tanah Air.

Kendati begitu, di lain sisi, dia mempertanyakan apakah pembubaran FPI sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi. Namun, setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Pasal 61 Undang-Undang Ormas menyatakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar harus didahului dengan peringatan tertulis.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Apakah Pembubaran FPI Sudah Sesuai UU Ormas?

Surat peringatan itu diberikan satu kali dengan jangka waktu untuk meresponsnya selama tujuh hari kerja. Jika peringatan tertulis tak dipatuhi, sanksi administratif baru kemudian dapat diberlakukan.

"Apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum," ujar Habiburokhman.

Selain itu, dia mengatakan juga perlu ada pembuktian terhadap catatan pemerintah yang menyebut ada sejumlah anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.

Habiburokhman berpendapat hal tersebut tidak serta merta bisa menjadi legitimasi pemerintah membubarkan FPI.

"Misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Tunjukkan Video Anggota FPI Berbaiat ke ISIS, Jadi Pertimbangan Pembubaran

Diberitakan, pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Mutasi Irjen Nico Afinta Jadi Ketua STIK Lemdiklat Polri

Kapolri Mutasi Irjen Nico Afinta Jadi Ketua STIK Lemdiklat Polri

Nasional
Komisi X Harap Pemerintah Ambil Sikap Terkait Piala Dunia U-20 Pekan Ini

Komisi X Harap Pemerintah Ambil Sikap Terkait Piala Dunia U-20 Pekan Ini

Nasional
Persepi Ingatkan Bahaya Survei Abal-abal yang Menjamur Jelang Pemilu 2024

Persepi Ingatkan Bahaya Survei Abal-abal yang Menjamur Jelang Pemilu 2024

Nasional
Mutasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Dirtipidter Bareskrim Dijabat Hersadwi

Mutasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Dirtipidter Bareskrim Dijabat Hersadwi

Nasional
Akan Hadir dalam Rapat dengan Mahfud, Arsul Sani Siapkan Pertanyaan

Akan Hadir dalam Rapat dengan Mahfud, Arsul Sani Siapkan Pertanyaan

Nasional
Sepak Terjang Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Baru yang Pernah Tangkap Ryan Jombang hingga John Kei

Sepak Terjang Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Baru yang Pernah Tangkap Ryan Jombang hingga John Kei

Nasional
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp 7,7 M

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp 7,7 M

Nasional
Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri

Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri

Nasional
Soal Piala Dunia U-20, PDI-P Yakin Ada Solusi Terbaik

Soal Piala Dunia U-20, PDI-P Yakin Ada Solusi Terbaik

Nasional
Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya

Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya

Nasional
Bappenas: Indonesia Sudah 30 Tahun Ada di 'Middle Income Trap'

Bappenas: Indonesia Sudah 30 Tahun Ada di "Middle Income Trap"

Nasional
Ini Spesifikasi Kapal Serbu Amfibi Perancis LHD Dixmude yang Bersandar di Jakarta

Ini Spesifikasi Kapal Serbu Amfibi Perancis LHD Dixmude yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Rapat Disebut Akan 'Panas', Mahfud Siap Hadapi DPR soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Hari Ini

Rapat Disebut Akan "Panas", Mahfud Siap Hadapi DPR soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Hari Ini

Nasional
Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai 1 April, Tersedia 4.138 Formasi

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai 1 April, Tersedia 4.138 Formasi

Nasional
Politik dan Olahraga

Politik dan Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke