Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/12/2020, 17:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Majelis hakim menyatakan Tommy terbukti bersalah dalam kasus suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Damis.

Vonis dua tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Tommy Sumardi Menangis Teringat Anaknya

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN.

"Terdakwa melakukan tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang jumlahnya relatif tinggi serta terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," kata Damis menambahkan.

Sementara, hal yang meringankan bagi Tommy adalah bersikap sopan, belum pernah dihukum, ditetapkan sebagai justice collaborator, mengaku dan meyesali perbuatan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan kepada Napoleon sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, suap yang diberikan kepada Prasetijo sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Baca juga: Tommy Sumardi, Perantara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap tersebut diberikan agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

Kronologinya, apda April 2020 Djoko menghubungi Tommy membicarakan cara agar Dkoko bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali dalam kasus Bank Bali.

Demi dapat masuk ke Indonesia, Djoko yang berstatus buron itu bersedia memberi uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada sejumlah pihak yang mengurus kepentingan Djoko, terutama kepada pejabat NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polru.

Atas perbuatannya, Tommy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi vonis hakim, Tommy dan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com