JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menangis ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Dalam pleidoinya itu, ia mengaku tidak merekayasa keterangan apapun yang disampaikan selama persidangan.
Ketika membicarakan soal keluarganya, Tommy tak kuasa menahan tangis.
“Untuk apa saya merekayasa kasus. Sementara saya sendiri menderita dalam penjara, tidak dapat bertemu istri dan anak-anak saya," kata Tommy saat sidang seperti dikutip dari Tribunnnews.com.
Baca juga: Tommy Sumardi, Perantara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ia mengatakan, anak perempuannya yang masih berusia 8 tahun tidak mengetahui bahwa ia dipenjara.
Anaknya itu kerap menanyakan keberadaan sang ayah.
“Sebelum saya di penjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri, dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur. Sekarang setiap hari dia menanyakan, di mana bapaknya? Dan istri saya menyampaikan bahwa bapak sedang pergi ke Kalibata," tutur dia.
Tommy pun menegaskan bahwa ia masih waras sehingga tidak mungkin merekayasa kasus untuk memenjarakan diri sendiri.
Selain itu, menurut dia, tidak masuk akal apabila ia meninggalkan keluarga dan pekerjaannya hanya demi merekayasa kasus tersebut.
Maka dari itu, Tommy pun berharap majelis hakim memutuskan secara adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.