Salin Artikel

Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Majelis hakim menyatakan Tommy terbukti bersalah dalam kasus suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Damis.

Vonis dua tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN.

"Terdakwa melakukan tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang jumlahnya relatif tinggi serta terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," kata Damis menambahkan.

Sementara, hal yang meringankan bagi Tommy adalah bersikap sopan, belum pernah dihukum, ditetapkan sebagai justice collaborator, mengaku dan meyesali perbuatan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan kepada Napoleon sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, suap yang diberikan kepada Prasetijo sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

Kronologinya, apda April 2020 Djoko menghubungi Tommy membicarakan cara agar Dkoko bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali dalam kasus Bank Bali.

Demi dapat masuk ke Indonesia, Djoko yang berstatus buron itu bersedia memberi uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada sejumlah pihak yang mengurus kepentingan Djoko, terutama kepada pejabat NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polru.

Atas perbuatannya, Tommy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi vonis hakim, Tommy dan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/29/17385281/perantara-suap-djoko-tjandra-tommy-sumardi-divonis-2-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke