Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 Kasus Chat Mesum MRS Dibatalkan, FPI: Pengalihan Isu

Kompas.com - 29/12/2020, 14:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum atas nama MRS.

FPI merupakan organisasi massa yang selama ini dikaitkan dengan MRS sebagai pemimpin.

Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (29/12/2020).

"Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar dia.

Baca juga: Staf Kedubes Sambangi Markas FPI, Menlu: Pemerintah Jerman Minta Maaf dan Pastikan Bukan Bentuk Dukungan

Aziz juga mengaku heran dengan keluarnya putusan praperadilan terkait kasus MRS tersebut.

Ia membandingkannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan MRS dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Lucu juga, kami baru masukkan (praperadilan) Desember (tanggal) 15 kemarin, sidangnya saja 4 Januari, itu kapan diajukannya ya?" ujar Aziz.

Diberitakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka MRS dibatalkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Temuan-temuan Komnas HAM di TKP Penembakan 6 Orang Laskar FPI...

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.

Polri sebelumnya telah menyatakan penghentian kasus ini pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

***

Keterangan redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan atas pertimbangan jurnalistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com